kompasreal

Terungkap! Satpam yang Diduga Diintimidasi Kebijakan Pimpinan KPKNL P. SidimpuanTelah Bekerja Selama 14 Tahun

redaksi
Teks Fhoto : ASIMA PEMUDA geruduk Kantor KPKNL Padangsidimpuan, pertanyakan kebijakan Kepala Kantor Agus Yulianto terkait dugaan intimidasi terhadap satpam yang telah mengabdi selama 14 tahun.

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Misteri di balik pemberhentian mendadak Cokky Richard Samosir, seorang satpam yang telah mengabdi selama 14 tahun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akhirnya terkuak.

Terungkap bahwa Cokky diberhentikan secara lisan melalui pesan oleh Pelaksna Tugas Penguru Kepegawaian bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024, tanpa adanya surat pemberhentian resmi.

“Tidak ada saya terima surat resmi pemutusan hubungan kerja sampai saat ini,” ungkap Cokky dengan nada getir saat diwawancarai media.

Lebih mengejutkan lagi, Cokky mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelum pemutusan hubungan kerja. Ia juga tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau mengajukan banding.

“Saya hanya diberitahu secara lisan oleh staf bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa saya tidak diperpanjang kontraknya,” tambah Cokky.

Kekecewaan Cokky semakin mendalam ketika ia mengungkapkan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja tidak pernah dijelaskan secara gamblang. Ia menduga ada ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain yang menjadi penyebabnya.

“Hanya dugaan ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Sementara itu, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Agus Yulianto, melalui Kasi Hukum dan Informasi Abdul Ali Pulungan, memberikan penjelasan yang berbeda.

“Tidak ada pemecatan sepihak, hanya berakhirnya masa kontrak kerja,” katanya kepada media.

Agus menjelaskan bahwa kontrak kerja semua tenaga honorer atau PPNPN seperti satpam biasanya berdurasi 6 bulan. Setelah berakhirnya masa kontrak, dilakukan evaluasi. Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, kontrak tidak akan diperpanjang.

“Dalam kasus Bapak Samosir, kontraknya tidak diperpanjang, dan alasannya adalah ‘banyak pertimbangan’,” ujar Agus.

Pihak KPPNL mengakui bahwa pemberitahuan tidak bekerja lagi disampaikan secara lisan oleh Nurhamida, Pelaksana Petugas Pengelola Kepegawaian KPPNL.

Baca Juga :  Polres Padang Lawas Pastikan Kesehatan Personel Operasi Keselamatan Toba 2025

Kasus ini telah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan. Pihak Dinas Ketenagakerjaan telah mengundang Samosir dan KPKNL Padangsidimpuan untuk mediasi pada tanggal 23 Agustus 2024.

“Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi Bapak Samosir,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Drs. Risman Kholik Harahap, dalam surat undangan mediasi.

Terkuaknya fakta bahwa Cokky telah mengabdi selama 14 tahun di KPKNL Padangsidimpuan semakin mempertegas dugaan intimidasi yang dialaminya. Pengabdiannya yang panjang seakan tak berarti di hadapan kebijakan pimpinan yang tidak transparan dan terkesan sewenang-wenang.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *