KompasReal.com, Tapanuli Tengah – Diduga belum mengantongi izin, bertahun sudah aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori, Desa Gunung Marijo, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) beroperasi. Hal ini menjadi pertanyaan bagi para aktivis usai melakukan investigasi baru-baru ini.
Saat salah satu aktifis melakukan konfirmasi kepada seorang oknum pemilik yang mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Meski oknum tersebut tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C.
Ketika ditanyai tentang surat izin lokasi dan izin usaha Galian C tersebut, oknum yang diketahui bermarga Sitinjak itu menjawab kalau pengurusan izin tidaklah mudah.
Menurut penuturan salah seorang aktivis yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mengatakan bahwa alasan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai azas dalam ditolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku.