PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP (40) dan APH (30), akhirnya menghirup udara kebebasan setelah hampir dua bulan ditahan di kantor perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kebebasan mereka terwujud berkat intervensi kuasa hukum, Bobby Batari Harahap, SH, yang berhasil meloloskan mereka dari penahanan pada Sabtu (21/12/2024).
Sekitar pukul 12.00 WIB, RP dan APH meninggalkan kantor perusahaan, disambut haru keluarga dan disaksikan perwakilan perusahaan. Proses pembebasan diawali kedatangan Bobby Batari Harahap sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah bernegosiasi selama hampir satu setengah jam dengan Operational Manager, Prenza Welmi, Bobby berhasil meyakinkan pihak perusahaan untuk membebaskan kedua karyawan tersebut.
“Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri,” ungkap RP.
Penahanan diperkirakan sejak 1 November 2024 ini menimbulkan kontroversi. Pihak perusahaan menuduh RP dan APH diduga menggelapkan uang perusahaan, sehingga dilakukan penahanan untuk mencegah pelarian dan meminta pertanggungjawaban. Namun, penahanan ini disertai penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, bahkan hingga kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Bobby Batari Harahap menilai penahanan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Bobby.
Ia telah menyarankan kliennya mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Secara resmi RP dan APH telah melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Laporan dengan nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diterima Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.
Dalam laporannya, pria berinisial RP, warga Kayu Jati, Panyabungan, Mandailing Natal, menjelaskan bahwa ia dan rekannya dibawa secara paksa ke gudang di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ditahan di sebuah ruangan yang jendelanya disekat kayu.
Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia berdalih tindakan itu untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.
Welmi mengakui penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, namun mengklaim perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan kunjungan keluarga.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan penegakan hukum di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.