Palas, KompasReal.com – Satuan Narkoba Polres Padang Lawas menangkap empat tersangka pengedar narkoba dan menyita 96,18 gram sabu serta 0,73 gram ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di belakang warung kopi setempat berawal dari informasi yang sampai kepada pihak petugas. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.
Empat tersangka yang diamankan adalah SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 96,18 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik. Penggeledahan terhadap TSH juga menemukan 0,73 gram ganja di dalam helmnya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan empat orang dan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Iptu Parlin.
Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam pencarian. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, kotak rokok, empat ponsel, dan uang tunai Rp 520.000.
“Barang bukti dan keempat tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak Media.
Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” pesan Kapolres lewat Bripka Ginda K Pohan.