Pasaman, KompasReal.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, sejumlah guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan Dua Koto terindikasi menjabat sebagai Ketua dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS).
Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menyatakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh guru PPPK dan kepala sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan,” tegas Ahmad Husein. “Larangan ini tertuang dalam PP Manajemen PNS, dan jika ketahuan, sanksi yang diterima bisa berupa pemutusan kontrak dan pemberhentian.”
Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari juga diatur dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Persoalan ini menuntut penanganan serius,” ujar Ahmad Husein. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan dengan baik untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.”
Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Pasaman, Edi Dharma, menyatakan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek data yang ada.
“Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama. Jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi. Untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu data nya,” ujar Edi Dharma melalui pesan singkat.
Senada dengan Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa seorang guru P3K atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota Bamus.
“Kalau sudah jadi ASN, harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama-sama menerima gaji dari sumber yang sama,” tegas Gunawan.