Marwan menambahkan, dalam pertimbangan hakim, tindakan Kajari Padangsidimpuan terhadap Mustapa Kamal Siregar bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan hukum lainnya.
“Karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan.
Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim.
“Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue,” ujar Ria dengan nada haru.
Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan hingga berita ini ditayangkan.