KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Redaksi

KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera mengeksekusi vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).

Detail Vonis yang Akan Dieksekusi:

  • Terdakwa: Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
  • Vonis: 9 tahun pidana penjara.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah): Vonis 9 tahun penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum banding.
  • Uang Pengganti: Selain pidana penjara, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253.660 Dolar Amerika Serikat (USD), subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • Kerugian Negara: Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang berasal dari dana Tabungan Hari Tua (THT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana Eksekusi:

​Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menyusul putusan yang sudah inkrah tersebut. Pelaksanaan eksekusi direncanakan untuk dilakukan dalam waktu dekat, dan dokumen eksekusi akan segera diserahkan kepada eksekutor.

Tersangka Lain dan Pengembangan Kasus:

  • ​Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, vonis terhadap Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding.
  • ​KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44.207.902.471 dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga :  Satpol PP Padangsidimpuan Bersihkan Kota, Tekan Pelanggaran Perda di Batunadua dan Kantin

​Eksekusi vonis 9 tahun penjara terhadap Eks Dirut PT IIM ini menandai satu langkah penuntasan dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN tersebut. (KR/gm)