kompasreal

Mahasiswa Laporkan Mantan Kabid SD Tapsel Atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

redaksi
Keterangan Foto: Perwakilan HUMAS TABAGSEL menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Tapsel.

Tapanuli Selatan, KompasReal. com– Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jumat, 23 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan berupa pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah dasar.

Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS TABAGSEL, menyatakan laporan ini sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penegakan hukum.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa mantan Kabid SD tersebut.

Dugaan pungli yang dilakukan, menurut HUMAS TABAGSEL, telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Mantan Kabid SD tersebut diketahui telah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Tapanuli Selatan.

” HUMAS TABAGSEL akan terus mengawal proses hukum hingga mantan Kabid SD tersebut diproses secara hukum.” pungkas Rasyidin.

 

Please rate this

Baca Juga :  Warga Sipirok Narobi Sandarkan Harapan ke Gus Irawan Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *