Pemerintah Batasi Penggunaan Pertalite, Kendaraan dengan Kapasitas Mesin Tertentu Dilarang

KompasReal.com, Jakarta – Pemerintah berencana membatasi jenis kendaraan yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

SPBU sendiri didominasi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun ada juga beberapa perusahaan swasta nasional dan multinasional.

Rencananya, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak oleh petugas.

Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan secara nasional.

Tujuan pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut adalah daftar contoh motor yang termasuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite di SPBU Pertamina:

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite:

1. Yamaha:

  • XMAX
  • TMAX
  • MT25
  • R25
  • MT09
  • MT07

2. Honda:

  • Forza
  • CB650R
  • X-ADV
  • CBR250R
  • CB500X
  • CRF250 Rally
  • CRF1100L Africa Twin
  • CBR600RR
  • CBR1000RR

3. Suzuki:​

  • Gixxer250
  • Hayabusa

4. Kawasaki:

  • Ninja ZX-25R
  • Ninja H2
  • KLX250
  • KX450
  • Ninja 250SL
  • Ninja 250
  • Vulcan
  • Versys 250
  • Versys 1000

Daftar Mobil yang Diizinkan Menggunakan Pertalite:

1. Toyota:

  • Agya (1.197 cc)
  • Calya (1.197 cc)
  • Raize (998 cc dan 1.198 cc)
  • Avanza (1.329 cc)

2. Daihatsu:

  • Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
  • Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
  • Sirion (1.329 cc)
  • Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
  • Xenia (1.329 cc)
Baca Juga :  Karyawan "Disekap" 51 Hari di Padangsidimpuan, Hilang Hak Pilih di Pilkada 2024

3. Suzuki:

  • Ignis (1.197 cc)
  • S-Presso (998 cc)

4. Honda:

  • Brio (1.199 cc)

5. Kia:

  • ​ Picanto (1.248 cc)​- Seltos bensin (1.353 cc)
  • Rio (1.348 cc)

6. Wuling:

  •  Formo S (1.206 cc)
  • Nissan:
  • Kicks e-Power (1.198 cc)
  • Magnite (999 cc)

7. Mercedes-Benz:

  • A-Class (1.332 cc)
  • CLA (1.332 cc)
  • GLA 200 (1.332 cc)
  • GLB (1.332 cc)

8. DFSK:

  •  Super Cab diesel (1.300 cc)

9. Peugeot:

  • 2008 (1.199 cc)

10. Renault:

  • Kwid (999 cc)
  • Triber (999 cc)

11. Audi:

  •  Q3 (1.395 cc)

(KR/Tri)