kompasreal

Pengakuan Berujung Tersangka, Pria Pengangguran Embat Kotak Amal Masjid di Padangsidimpuan

redaksi
Keterangan Foto: Kotak amal Masjid Raya Mardiyah yang mengalami kerusakan akibat pembongkaran oleh pelaku.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Seorang pria pengangguran berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, ditetapkan tersangka setelah mencuri uang dari kotak amal Masjid Raya Mardiyah Maulana di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kejadian bermula saat Khoirul Anwar, marbot masjid, sedang membersihkan area. Seorang jamaah bernama Anta hendak memasukkan infak ke kotak amal, namun menemukan kotak tersebut dalam kondisi rusak. Anta segera melaporkan hal ini kepada Khoirul Anwar, yang kemudian memberitahukan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan masyarakat sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, beberapa warga, termasuk Barat, Bule, dan Asmar, mencoba memancing pelaku dengan siasat tertentu. Dalam kesempatan itu, MAL secara tidak sengaja mengaku telah mengambil uang dari kotak amal tersebut. Pengakuan ini kemudian dilaporkan oleh Abdul Manaf Siregar, warga Silandit, bersama saksi Anta, Yusmar Khaidir Siregar, dan Khoirul Anwar ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/281/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan MAL sebagai tersangka. MAL mengakui telah membongkar kotak infak menggunakan tang untuk mengambil uang.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga menyatakan, “Penyidik mendapatkan petunjuk dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari pelaku sehingga kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.”

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 5 juta. MAL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Please rate this

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Ziarah di Makam Pahlawan Bahagia, Peringati Hari Pahlawan 10 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *