kompasreal

Polda Sumut Jelaskan Viral Anak Ditetapkan Tersangka: Saling Lapor dan Mediasi Gagal No ratings yet.

redaksi
Foto: Kasus viral anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Medan, KompasReal.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menampilkan seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan saling lapor dan penyidik telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali saat penyelidikan dan diversi dua kali saat penyidikan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” ujar Hadi, Selasa, 12 November 2024.

Hadi menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Kronologis kejadian bermula dari hubungan asmara antara MRST dan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di sebuah hotel. MRST kemudian merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat”. Video tersebut kemudian dilihat oleh SRP, SP (abang SRP), ZM, dan SR. SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS (mantan pacar MRST) hingga tersebar.

Mengetahui adanya video tersebut, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Penyidik yang menerima laporan kemudian melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan. Namun, orang tua SRP menginginkan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua belah pihak, MRST dan SRP, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Doa dan Syukur MTPI Tapsel: Menyambut Era Baru Kepemimpinan BAGUSI

“Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkas Hadi.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *