Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan prian bernisial RAM (20), pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan tiga mahasiswi kehilangan handphonenya. Kejadian ini terjadi di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga korban, Wulan Safitri Rambe, Lidya Zendraro, dan Santri Mahasri Siregar, menyadari kehilangan handphone mereka – masing-masing merek Realme C67, Xiaomi Redmi 12, dan Oppo 16 – setelah bangun tidur. Ketiganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/215/XI/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA dan SRPIN No : SPT/05/I/2025/Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Rizki Azhari Matondang berhasil ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti,” kata AKP Desman Manalu. Dua unit handphone, Realme C67 dan Xiaomi Redmi 12, telah disita sebagai barang bukti. Saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang pribadi. Polres Padangsidimpuan mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat ditangkap.