Tapanuli Selatan – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais yang berada di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi budidaya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT ANJ Agri Siais seluas ± 350 Ha diungkapkan oleh Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tapsel Abdul Rahman Purba, Selasa (21/1/ 2025).
“Menurut informasi beserta hasil investigasi kami di lapangan, PT ANJ Agri Siais yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 9.412 Ha. Namun, kami menduga lahan seluas ± 350 Ha yang dikelola berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Purba.
Dari pantauan serta hasil overlay yang dilakukan, tambah dia, fakta bahwa seluas ± 350 Ha lahan dan tanaman kelapa sawit berada pada kawasan hutan yaitu Status Kawasan Hutan Produksi. Sehingga PT ANJ Agri Siais diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” Purba merincikan.
Diuraikannya, pada pasal 17 ayat (2) huruf b menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kemudian, pasal 17 ayat (2) huruf e berbunyi, setiap orang dilarang membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Diterangkannya lagi, bahwa dalam penerbitan sertifikat HGU PT. ANJ Agri Siais tentulah melibatkan sejumlah instansi, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun pihak Kabupaten yang memilik tupoksi dan tanggungjawab masing-masing dalam hal penerbitan sertifikat HGU tersebut.