kompasreal

Restorative Justice Sukses Damaikan Kasus Pencurian di Padangsidimpuan

redaksi
Keterangan Foto: Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, saat memimpin mediasi kasus pencurian di Kantor Desa Baruas.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Konsep Restorative Justice kembali berhasil diterapkan di Kota Padangsidimpuan. Kali ini, Polsek Batunadua berhasil mendamaikan kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas melalui mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat.

“Permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang temannya,” ujar Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, Jumat (13/09/2024).

Kapolsek menjelaskan, BH dan ketiga temannya diduga melakukan pencurian dengan cara menggergaji besi pintu air tersebut dan menjualnya ke tempat penjualan besi rongsokan. Aksi mereka membuat warga sekitar marah dan membawa mereka ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Warga sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama tokoh masyarakat, berlangsung di Kantor Desa Baruas. Hadir dalam mediasi tersebut Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.

“Yaitu dengan cara memulangkan dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta,” pungkas Kapolsek.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran tokoh masyarakat.

“Dengan Salumpat Saindege yang melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhur di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Razia Gabungan Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan di Padangsidimpuan

Kapolres juga menekankan pentingnya peran tokoh adat dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Peran para Tokoh Adat dan Masyarakat (Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana,” jelasnya.

“Dengan demikian, suatu persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa, penyelesaian permasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya. Khususnya kearifan lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres.

“Oleh karena itu, penyelesaian masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat berjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga, harapannya terwujud Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan,” tandas Kapolres.

Masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta Polri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *