kompasreal

Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com – Sidang prapradilan dengan agenda pembuktian dari termohon II, Polres Tapanuli Selatan, digelar pada Selasa (10/10/2024). Dalam sidang tersebut, Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, namun kesaksian mereka dinilai tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Kuasa hukum Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, yakni AKP Ismaya, Kasi Pengawas Polres Tapsel, dan Ponaha Waruhu, warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar kuasa hukum pemohon Doly Iskandar Lubis dan rekan kepada Wartawan.

Perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para pemohon, dan batal demi hukumnya SPDP yang diberikan oleh termohon II karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK Nomor 130 Tahun 2015.

“Saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri olehnya saat diundang oleh penyidik. Saksi I tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para pemohon, penangkapan dan penahanan para pemohon, sehingga saksi kewalahan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon,” jelas kuasa hukum pemohon.

Baca Juga :  Ngopi Bareng Kapolres Padangsidimpuan: Bincang Objektivitas Media dan Budaya Lokal dalam Suasana Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *