kompasreal

Sidang Praperadilan Dua Warga Angkola Selatan, Penyidik Dinilai Gagal Paham Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang Praperadilan Ali Sahbana dan Dullah Siregar selaku pemohon dalam kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kecamatan Angkola Sekatan memasuki agenda Replik. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Rambe.

Dalam sidang Replik yang digelar pada Jumat (6/9/2024) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pihak pemohon membantah seluruh dalil-dalil dalam jawabannya yang diajukan pihak termohon yakni Polres Tapsel.

Tanggapan pemohon melalui kuasa hukum Doli Iskandar Lubis, SH yang disampaikan secara tertulis menyebutkan, apa yang telah diakui dan tidak dibantah pihak termohon II (Polres Tapsel) dalam jawabannya merupakan alat bukti yang sempurna.

“Jawaban termohon II hanya berusaha membuat rangkaian cerita dan membangun alibi untuk membuat pembenaran atas proses penetapan tersangka tanpa memiliki dasar hukum yang jelas untuk membantah seluruh dalil-dalil permohonan kami,” terang Doli.

Dijelaskan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, cek olah TKP lalu mengamankan barang bukti dan hasil visum dari UPTD RSUD Sipirok sebagai acuan penyidik adalah keliru.

“Apakah dengan hasil cek olah TKP dan alat bukti serta para saksi dapat menerangkan keahliannya tentang hasil cek olah TKP, lalu hasil visum yang diambil atau dimilik saksi dapat menjadi dasar meningkatnya status perkara ke penyidikan?” ungkap Kuasa Hukum.

Anehnya lagi, meski para pemohon Prapid telah dijadikan tersangka, pihak penyidik Polres Tapsel masih melakukan penyelidikan. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan terkesan prematur dan dipaksakan.

Selain penetapan tersangka yang dinilai terlalu dini, pihak Polres Tapsel juga dianggap telah gagal dalam memahami akibat ketidaktahuan tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XII/2014 yang kini telah menjadi Undang-undang.

Mulai dari SPDP, penangkapan hingga penahanan terhadap Ali Sahbana dan Dullah Siregar dalam perkara ini diduga sarat bermasalah. Berbagai ketentuan yang sudah diatur diduga diabaikan bahkan dikangkangi oleh pihak penyidik Polres Tapsel.

Baca Juga :  Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

“Banyak kekeliruan dan berbagai hal kejanggalan pada proses hukum Ali Sahbana dan Dullah Siregar atas perkara dugaan Curas ini,” simpul Replik dalam salinan yang disampaikan Kuasa Hukum.

Editor: Paruhum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *