kompasreal
Daerah  

‘Tardapot’, Manuver Ganda Oknum Manager BUMD Tapsel

Andi Yunus Siregar (tengah mengemakan selempang).

Karyawan BUMD dilarang terlibat politik praktis. Seperti diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam negeri No.37 tahun 2018 dan lainnya.

“Informasi saya dapat, si AYS ini nyaris tidak pernah masuk kantor BUMD PT. TSM. Padahal dia menjabat Manager Peternakan dan selama ini kita tidak tahu dimana peternakan yang dikelola manager tersebut,” kata Akbar.

PT. TSM, sebut Akbar, adalah BUMD Tapsel yang bukan setahun dua tahun usianya. Berarti Manager Peternakan diduga makan gaji buta, pernah merangkap ketua harian tim sukses di Pilkada, dan hari ini ketua LSM pula.

Sebelumnya di pemberitaan beberapa media online, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang NKRI Sumatera Utara, Ardi Yunus Siregar, sampaikan apresiasi terhadap dua program unggulan PT. TSM.

Katanya, pembangunan pabrik kapur tohor dan budidaya ayam petelur merupakan program unggulan PT. TSM serta satu-satunya program yang dapat membantu Pemkab Tapsel menghadapi tekanan fiskal untuk pembangunan daerah.

Terpisah, dikonfirmasi wartawan lewat pesan WA terkait jabatannya di BUMD PT. TSM, pernah Ketua Harian Tim Pemenangan Dolly-Paruian di Pilkada Tapsel dan komentarnya di media sebagai Ketua DPP Elang Tiga Hambalang NKRI Sumatera Utara, Ardi Yunus Siregar belum memberi jawaban.

Baca Juga :  Gus Irawan Berduka Banjir Bandang Sapu Tiga Desa di Tapsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *