KompasReal.com,Mandailing Natal – Wakil Bupati Mandailing Natal ATIKA AZMI UTAMI NASUTION meminta dukungan langsung dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah MAMAN ABDURRAHMAN untuk memperluas fasilitas pelatihan serta peningkatan kapasitas pelaku UMKM di Kabupaten Mandailing Natal. Permintaan tersebut disampaikan saat sesi dialog bersama pelaku usaha, perbankan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Sopo Godang, Pendopo Rumah Dinas Bupati Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (4/12/2025).
Dalam kesempatan itu, WABUP ATIKA menekankan perlunya penyediaan pendidikan kewirausahaan, pelatihan digital marketing, serta pembinaan kemasan produk. Menurutnya, jarak Madina yang cukup jauh dari pusat pelatihan di ibu kota provinsi dan pusat menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih cepat.
Lebih lanjut, ATIKA mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 28 ribu UMKM yang aktif di Madina dan sekitar 90 persen di antaranya merupakan unit usaha mikro berskala individual. Ia berharap campur tangan pemerintah pusat melalui Kementerian UMKM mampu membuka ruang peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan.
Ia juga menargetkan adanya pertumbuhan jumlah UMKM pada tahun mendatang. ATIKA menilai peningkatan tersebut menjadi ukuran nyata efektivitas kehadiran Menteri UMKM di Madina. Jika tidak ada perubahan yang terasa, ia menegaskan kunjungan hanya akan menjadi agenda formalitas tanpa dampak ekonomi.
Menanggapi hal itu, MENTERI MAMAN ABDURRAHMAN menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus memetakan UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyebut situasi tersebut kemungkinan memberi efek jangka panjang bagi perkembangan usaha di wilayah terdampak.
Pada kesempatan yang sama, MAMAN juga menyampaikan rencana rapat bersama 44 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mempertegas langkah dan skema penanganan UMKM di daerah bencana. Ia meminta pihak perbankan agar mengedepankan empati dan tidak memaksakan penagihan kepada pelaku usaha yang terdampak parah.
Terakhir, MENTERI MAMAN menegaskan bahwa KUR dengan plafon pinjaman Rp1–100 juta tidak memerlukan agunan tambahan selain jaminan dasar berupa usaha milik pelaku UMKM. Kebijakan ini disebutnya berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Pembiayaan UMKM yang berlaku nasional.KR11
Kr11

