kompasreal

8,8 Kg Ganja Diamankan, Polisi Padangsidimpuan Tangkap Satu Tersangka

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi Resort Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja dan menangkap satu tersangka, AGS (33), Sabtu (15/3/2025) pukul 14.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol. Petugas menemukan AGS di lokasi tersebut sedang mengotak-atik ganja.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti 8 ball ganja di bawah dudukanya, 152 paket ganja dalam box biru, dan ember berisi ganja di belakangnya, total 8,8 kg. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 30.000, timbangan, gunting, handphone, dan peralatan lain.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

AGS telah ditahan dan kasusnya dikembangkan untuk menangkap pemasok, Akbar. Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Turun Langsung, Dengar Keluh Kesah Petani di Partihaman Saroha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *