kompasreal

Burangir Apresiasi Penangkapan Oknum ASN Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidimpuan; Desak Trauma Healing untuk Korban

Keterangan Foto: Tersangka A.I, pegawai negeri sipil, saat diserahkan ke pihak kepolisian setelah menyerahkan diri terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Padangsidimpuan atas penangkapan A.I.S (57), seorang oknum ASN yang diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan.

Penangkapan A.I.S, yang menyerahkan diri pada 7 Desember 2024, disambut baik oleh Burangir sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini,” ujar July H. Zega, Sekretaris Lembaga Burangir, pada Selasa (10/12/2024).

Pihak Burangir mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan dan Kasat Reskrim beserta Unit PPA Polres Padangsidimpuan karena dapat menuntaskan kasus ini.

Namun, apresiasi tersebut tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. Burangir juga menekankan pentingnya pemulihan psikis bagi korban yang masih di bawah umur dan tengah mengandung enam bulan.

“Korban tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku,” kata July. Oleh karena itu, Burangir mendesak adanya sinergi antara Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan untuk memberikan program trauma healing secara berkelanjutan.

“Perlu dilakukan trauma healing terhadap korban secara berkelanjutan. Kami sangat mengecam aksi bejat A.I.S dan berharap ia dihukum seberat-beratnya,”tegas July.

Burangir berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual.

Kasus ini sendiri terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik anaknya dan membawanya ke puskesmas pada 6 November 2024. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh A.I.S pada bulan Mei 2024 dengan modus memesan kopi di warung yang dijaga korban.

Setelah melakukan aksinya, A.I.S memberikan uang Rp 5.000 dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. A.I.S kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000.

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Menerima Penghargaan 'Best Leadership in Law & Crime Prevention' dari CNN Indonesia Awards 2024  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *