Diduga Aset Hilang Rp 726 Juta, Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pasaman Dipertanyakan

Redaksi
ket. foto.dok) Ahmad Husein Batubara A.Ma, Ketua Umum LSM P2NAPAS, saat memberikan Penghargaan Pada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Gedung BPK Sumbar, (Kamis 3 September 2020)

LubuksikapingKompasreal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) kembali menyoroti pengelolaan aset di Kabupaten Pasaman. Organisasi ini menemukan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang di duga hilang atau tidak ditemukan, dengan total nilai perolehan mencapai Rp 726.876.602,00.

Temuan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023. Menurut Ahmad Husein, Ketua Umum LSM P2NAPAS, terdapat 47 barang hilang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satu barang di Dinas Sosial, 23 barang di Kecamatan Simpang Alahan Mati, 15 barang di Kecamatan Tigo Nagari, satu barang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil), 21 barang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), 53 barang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, empat barang di Kecamatan Panti, dan 15 barang di Kecamatan Mapattunggul.

“Kami sudah menyurati Bupati Pasaman terkait temuan BPK ini beberapa hari lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujar Husein saat dihubungi awak media di Padang, Rabu (23/8).

Husein menekankan bahwa pengelolaan aset yang tidak tertib ini bertentangan dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pasal 308 ayat 2 menyatakan bahwa pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain dengan melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi pada pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor,” jelasnya.

Kekhawatiran LSM P2NAPAS terhadap pengelolaan aset di Pasaman bukan tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu fokus area intervensi pada tahun 2024.

“Optimalisasi BMD yang tidak optimal berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah,” tulis akun resmi KPK RI pada 3 Juli 2024. KPK bahkan telah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan koordinasi pemberantasan korupsi melalui Implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab Tapsel dan PT. AR Berikan Pengobatan Gratis di Angkola Sangkunur

Kehilangan aset senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Pasaman menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan BMD. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan aset daerah terkelola dengan baik dan transparan.