Padang, Kompasreal.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) memastikan penyelidikan terkait kematian Jpr (65) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dilakukan secara teliti. Hasil otopsi yang akan segera keluar menjadi kunci untuk menentukan penyebab kematian Jpr, apakah murni kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompasreal.com, Sabtu (31/8/2024). “Hasil pengecekan kami melalui Dir Krim Um, Kapolres Payakumbuh dan Kasat Reskrimnya, tadi malam sudah melaporkan bahwa hari Senin (Penyidik bersama Keluarga almarhum akan menerima penjelasan dari dr Forensik Bukittinggi),” ujar Kapolda.
Berdasarkan keterangan awal dari penyidik, Jpr ditemukan meninggal dunia di sungai setelah diduga terbawa arus deras. Hal ini terjadi meskipun warga sekitar telah memperingatkan bahaya menyeberangi sungai. Sepeda motor Jpr ditemukan di seberang sungai, mengindikasikan upaya penyeberangan.
“Penemuan mayat diduga terbawa arus sungai deras. Yang sebelumnya masyarakat setempat mengingatkan agar jangan menyeberang,” jelas Kapolda.
Jenazah Jpr ditemukan dalam kondisi luka akibat benturan batu dan arus sungai yang kuat. Jenazah tersebut juga telah dibawa jauh, melewati dua air terjun sebelum dimakamkan.
“Setelah sehari semalam, jenazah ditemukan dengan jarak tertentu dan melewati 2 air terjun setinggi 7 meter dan 3 meter, dengan luka-luka akibat benturan batu sungai dan arus deras, langsung diurus keluarganya lanjut dimakamkan,” terang Kapolda.
Keluarga Jpr awalnya menolak otopsi, menerima kematian Jpr sebagai akibat dari arus sungai. Namun, dua minggu kemudian, putri Jpr yang tinggal di Pekanbaru meminta ekshumasi dan otopsi.
“Keluarga (anak-anaknya MENOLAK UTK JENAZAH DI OTOPSI), dan sudah mengikhlaskan atas kematiannya,” kata Kapolda.
“Setelah 14 kemudian (2 minggu), anak perempuan almarhum yang tinggal di Pekanbaru, mendatangi Polsek meminta agar jenazah ayahnya (di Otopsi),” sambungnya.
Polisi pun akhirnya menyetujui permintaan keluarga dan melakukan ekshumasi. Otopsi dilakukan oleh seorang dokter forensik dari Bukittinggi. Hasil otopsi akan disampaikan kepada keluarga oleh dokter forensik dan penyidik Polres Pasaman.
“Penyidik (Kasat Reserse), sudah menjelaskan kronologis dan juga dugaan penyebab kematian almarhum, yaitu terbawa arus sungai yang deras. Tetapi tetap memaksakan untuk Otopsi (Ekshumasi),” ungkap Kapolda.
“Akhirnya penyidik mengikuti permintaan itu dan dilaksanakan ekshumasi oleh dr ahli forensik (dr. sipil), dari Bukittinggi,” tambahnya.
“Hasilnya akan disampaikan ke pemohon oleh dr. AHLI FORENSIK di Bukittinggi didampingi Penyidik Res.Pasaman,” tutup Kapolda.