KompasReal.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan petinggi perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dua tersangka yang ditahan ialah, HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan, termasuk:
- Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi
- Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak
- Pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.
Respons Pelindo
PT Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum. Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menyatakan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada 2019, sebelum merger ke Pelindo pada 2021.
“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi,” tegas Jonedi.
Manajemen Pelindo memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. (KR/CNN)