kompasreal

Tangis Haru Menyambut Kebebasan Mustapa Kamal Siregar, ASN BKD Sidimpuan, Status Tersangka Dicabut

Mustapa Kamal Siregar, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, dibebaskan dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan setelah dinyatakan tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap dirinya.

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Pintu gerbang Lapas Klas II B Padangsidimpuan terbuka, menuntun Mustapa Kamal Siregar ke pelukan hangat keluarga dan tim kuasa hukumnya. Tangis haru pecah, memeluk erat sosok yang telah sebulan mendekam di balik jeruji besi. Senyum lega terpancar di wajah Mustapa, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, saat ia melangkah keluar dari lapas, Senin (5/8/2024) sore. Seolah beban berat terangkat dari pundaknya, tatapannya mencari sosok-sosok terkasih yang menanti di luar.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan hakim,” ujar Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, dengan nada haru. “Saya banyak berterima kasih kepada Hakim Praperadilan yang telah mengabulkan tuntutan suami saya. Juga kepada pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini. Atas putusan itu, Kajari Sidimpuan diperintahkan untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan.”

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa, menatap kliennya dengan tatapan penuh makna. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” ucapnya, suaranya bergetar menahan emosi. “Kami telah berjuang keras untuk membuktikan bahwa Mustapa tidak bersalah.”

Baca Juga :  Irsan - Ali Nomor 1, Letnan - Levi 2, Hapendi - Gempar Nomor 3, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *