Sejak 3 Juli 2024, Mustapa mendekam di lapas atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, melalui proses praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan Hasan Lubis, menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Mustapa tidak sah dan batal demi hukum.
“Putusan hakim ini menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mustapa tidak sesuai prosedur,” tegas Marwan Rangkuti. “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.”
Mustapa diantar pulang oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka berharap agar Mustapa dapat kembali beraktivitas seperti biasa.