kompasreal

Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Anak Divonis Bebas oleh PN Padang Sidimpuan

KompasReal.Com, Tapanuli Selatan– Kuasa hukum Andy S. Harahap SH. dan keluarga menjemput Rusmin Sitompul ke rutan Sipirok setelah Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memutuskan vonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan anak pada Rabu, 17 Juli pukul 18.00 WIB.

Pengadilan Negeri Padang Sidempuan membebaskan Rusmin Sitompul, warga Lancat Julu, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, dari dakwaan kasus pelecehan anak di bawah umur setelah dinyatakan tidak bersalah. “Rusmin Sitompul divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,” ujar Kepala Kejaksaan.

Sebelumnya, Rusmin Sitompul dituntut 13 tahun enam bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama 7 bulan dua hari. “Dengan bantuan Tuhan dan kerja keras kuasa hukum Andy S. Harahap SH., keadilan akhirnya terwujud dan bersikap adil kepada orang yang tidak bersalah,” tambahnya.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, Andy Stefanus Harahap SH, Advokad/Pengacara dari kantor Andy S. Harahap SH dan Partners di Jalan Lintas Simangambat, Desa Hasang Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Putusan bebas dikeluarkan berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Dalam putusan sidang, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan menyatakan:

1. Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, 62 Atlet dan Pelatih Padangsidimpuan Dapat Tali Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *