Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Puluhan warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, mendatangi Mako Polres Kota Padangsidimpuan pada Jumat (01/10/2024) sore. Mereka menuntut penegakan hukum dan perlindungan dari seorang residivis yang mereka sebut sebagai “Bolanda”.
Warga yang datang dengan membawa poster dan spanduk, mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan ketidakadilan yang mereka alami. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan mereka terkait percobaan pencurian dan pencurian yang diduga dilakukan oleh “Bolanda”.
“Kami sudah melayangkan dua laporan terkait percobaan pencurian dan pencurian yang diduga dilakukan oleh ‘Bolanda’, seorang residivis, namun belum berjalan,” ujar Alvi Batubara, salah seorang warga yang hadir dalam aksi tersebut.
Warga juga mengungkapkan rasa takut dan ketidakamanan yang mereka rasakan karena “Bolanda” masih berkeliaran. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menjamin keamanan dan melindungi mereka dari ancaman “Bolanda”.
Aksi warga ini muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang saat ini ditahan di Polres dalam kasus penganiayaan yang berawal dari dugaan pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dan Kasat Reskrim AKP Desman Manalu belum memberikan tanggapan atas tuntutan warga tersebut.