Begitu juga dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang memiliki tugas menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan TNBG, terkesan tutup mata terhadap berlangsungnya aktivitas yang dikhawatirkan nantinya dapat merusak sumber daya alam hayati itu.
“Meski disebutkan kalau area PETI yang telah dicek lokasi sebelumnya berada di luar kawasan TNBG, seyogyanya selaku lembaga yang bertugas melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan melakukan tindakan,” tambah Steven.
Ia mempertanyakan efektivitas dan kontribusi kedua lembaga tersebut atas adanya aktivitas alat berat di lokasi itu. Ia menilai, keberadaan kedua lembaga dimaksud seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang mengancam ekosistem.
“Atau jangan-jangan, diduga ada oknum yang menerima upeti daripada aktivitas PETI ini,” beber Steven menaruh curiga.
Oleh sebab itu, Steven meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar mengevaluasi kinerja kedua lembaga tersebut demi keberlanjutan hutan dan terwujudnya perlindungan sumber daya alam di Kabupaten Madina.
“Persoalan PETI ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga ujian bagi pemerintah dalam menjalankan amanat perlindungan sumber daya alam,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dihubungi guna meminta tanggapan dan konfirmasi seputar adanya dugaan PETI di lokasi kawasan di titik koordinat Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh pewarta ini.