Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa dampak daripada aktivitas yang tak tersentuh hukum ini, tidak hanya merusak alam maupun ekosistem lainnya, praktik PETI di Desa Aek Nabara ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menurut mereka, selain kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal yang semakin meluas ini juga berpotensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga miliaran rupiah. Dugaan Trading in influence yang disinyalir dibalik PETI ini, patut untuk dilaporkan ke penegak hukum tingkat pusat.
“Terkesan terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku PETI dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara diharapkan menjadi perhatian presiden dan menjadi atensi bagi gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik,” terang sumber yang memiliki gelar sarjana hukum tersebut.
Selain itu, Gakkum KLHK yang berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan taman nasional juga diminta segera melakukan kroscek lokasi dan memberikan tindakan hukum atas dugaan pengrusakan hutan dimaksud.
Guna memastikan titik koordinat N 00° 44′ 44.09″E 99° 27′ 14.39″ dan Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh media ini, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang dirangkum pewarta.
Demikian halnya, Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya seputar penanganan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut , belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.