Oknum Jaksa Fungsional Ditahan di Polres Tapsel Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi
Keterangan Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, didampingi Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH, MH, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan oknum Jaksa Fungsional di Polres Tapsel.

Sipirok, KompasReal.Com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan seorang Jaksa Fungsional berinisial JAB atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JAB, yang merupakan ASN di Kejari Tapsel, diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan korban, juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial N.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa JAB telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir. “Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres didampingi Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin (26/08/2024).

Polres Tapsel telah melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka, serta mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penahanan. “Izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Kapolres.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Tapsel setelah proses pemberkasan selesai. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi korban, akun-akun yang menyebarkan postingan tersangka, dan saksi ahli. “Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.

Korban melaporkan kasus ini karena merasa kehormatan dan harga dirinya tercoreng akibat postingan-postingan tersangka di media sosial. “Pada intinya, sebut Kapolres, korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. “Boleh kita berbicara dan menyampaikan apapun di media sosial. Tapi ada aturan dan Undang-undang terhadap apa yang kita posting di media sosial,” jelas Kapolres. Ia menambahkan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus dan dapat berujung pada kasus hukum.

Baca Juga :  Polres Tapsel Siap Siaga: Operasi Ketupat Toba 2025 Amankan Lebaran

Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Ia mengaku telah berupaya mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak, namun tersangka tidak mengindahkannya. “Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini,” pungkas Kajari.