kompasreal

Oknum Jaksa Fungsional Ditahan di Polres Tapsel Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Keterangan Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, didampingi Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH, MH, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan oknum Jaksa Fungsional di Polres Tapsel.

Sipirok, KompasReal.Com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan seorang Jaksa Fungsional berinisial JAB atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JAB, yang merupakan ASN di Kejari Tapsel, diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan korban, juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial N.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa JAB telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir. “Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres didampingi Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin (26/08/2024).

Polres Tapsel telah melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka, serta mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penahanan. “Izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Kapolres.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Tapsel setelah proses pemberkasan selesai. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi korban, akun-akun yang menyebarkan postingan tersangka, dan saksi ahli. “Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  KPU Tapsel Tegaskan Netralitas, Undangan Deklarasi Damai Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *