“Selain diketahui oleh kepala desa, surat jual beli lahan seharga Rp 12 juta tersebut juga disaksikan tiga warga yang bernama Aririansyah, Ardan dan M. Yamin Nasution,” tambahnya lagi.
Namun, pada bulan April 2024 lalu, kedua terlapor yang juga merupakan warga Desa Bintuas mengkalim lahan dimaksud adalah milik mereka dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit hanya berdasarkan KTP saja.
“Akibat perbuatan kedua terlapor ini, kami merasa keberatan dan dirugikan sehingga kami melaporkan ke Polres Madina. Harapan kami, pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan kami ini,” pinta Ida Royani.
Lewat pemberitaan ini, pelapor berharap pihak Polres Madina segera melakukan proses hukum terhadap kedua terlapor. Ia meminta kepada pihak penyidik yang ditunjuk nantinya agar memanggil dan memeriksa kedua terlapor untuk ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami harap pengaduan kami ini menjadi atensi bagi bapak Kapolres untuk ditindaklanjuti, dan kami minta terhadap terlapor dilakukan tindakan hukum demi tercapainya keadilan di Republik ini,” pungkasnya.