KompasReal.com, Padangsidimpuan – Masniari Siregar, warga Kota Padangsidimpuan, akhirnya mendapatkan keadilan dalam sengketa kepemilikan rumah yang telah lama ia perjuangkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, dalam putusan Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Psp yang dibacakan pada Kamis (1/8), menyatakan bahwa jual beli rumah milik Masniari yang diduga direkayasa oleh Marni br Sihotang melalui Rosminar Rangkuti, Notaris/PPAT saat itu, tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Marwan Rangkuti, kuasa hukum Masniari Siregar, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menilai adanya tipu muslihat dalam jual beli rumah tersebut. “AJB itu diduga diperbuat dengan cara tipu muslihat dan melawan hukum kepada klien kami,” tegas Marwan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (2/8).
Dalam persidangan terungkap bahwa AJB rumah tersebut dibuat tanpa izin suami Masniari Siregar dan masih adanya perjanjian utang piutang antara Marni Sihotang dengan Masniari Siregar. “Meskipun tidak ada izin suami klien kami dan juga masih adanya perjanjian utang piutang, Notaris itu tetap terbitkan AJB rumah perkara itu,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa Notaris tersebut bahkan membuat surat pernyataan seolah-olah rumah tersebut merupakan bagian warisan Masniari, padahal rumah itu merupakan harta bersama dengan suaminya. “Klien kami meyakini tindakan oknum Notaris itu diduga suruhan Marni Br Sihotang untuk membodohi klien kami yang janda itu guna mendapatkan rumah perkara itu dengan mudah,” kata Marwan.
Atas dugaan pemalsuan akta autentik tersebut, Marwan menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi setelah perkara ini selesai. “Saya nantinya melalui pengacara saya akan melaporkan dugaan pidana Pemalsuan AJB atas rumah itu ke polisi jika perkara ini telah tuntas,” tegas Marwan.
Masniari Siregar sendiri mengaku sangat sedih dengan kejadian yang dialaminya. “Saya tidak pernah menjual dan tidak pernah menerima uang pembelian rumah itu dari Marni Sihotang,” ungkap Masniari. “Marni Sihotang dulunya mengaku kepada saya hanya ingin meminjam sementara SHM rumah itu tapi saya diperdaya.”
Dengan putusan pengadilan ini, Masniari Siregar akhirnya mendapatkan keadilan. Rumah yang menjadi hak miliknya dinyatakan kembali menjadi miliknya. Namun, perjuangan Masniari Siregar belum berakhir.