Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi (Apriliya dan Sumiro Gulo), pengecekan TKP, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, penyelesaian berkas perkara, pelengkapan bukti, dan pengiriman berkas perkara ke JPU.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.