kompasreal

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

redaksi
Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, yang disebut sebagai AA (21 tahun), kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Laporan polisi bernomor LP/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diajukan oleh NS. Dalam laporannya, NS menjelaskan bahwa anaknya, yang disebut Bunga (nama samaran, 6 tahun 11 bulan), menjadi korban kekerasan seksual setelah disuruh membayar tagihan wifi di rumah tersangka. Bunga kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa AA telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sambil menutup mulutnya.

“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah tersangka. Saat ditanya, dia menceritakan kejadian yang sangat menyakitkan hati,” ujar NS.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas juga melakukan visum terhadap Bunga yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian Bunga.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Bukti-bukti yang cukup telah kami kumpulkan untuk memproses tersangka secara hukum,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Saat ini, AA ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  250 Ribu Peluang Emas! Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Siap Bersaing?

Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan memastikan tersangka diproses hukum. Kepolisian juga akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bunga dan keluarganya.

“Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *