kompasreal

Premanisme dan Main Hakim Sendiri, Pelaku Perusak dan Pembakar Papan Somasi Dilaporkan ke Polisi di Mandailing Natal

redaksi
Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

Mandailing Natal, KompasReal.com – Pelaku dan provokator yang merusak dan membakar papan informasi somasi yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dilaporkan ke Polsek Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Papan informasi somasi tersebut merupakan peringatan tertulis yang diberikan kuasa hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun, tindakan perusakan dan pembakaran papan somasi dianggap sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri. Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum, Afnan, menyatakan, “Saya berharap tidak ada lagi sikap preman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.”

Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore hari tanggal 23 Juni 2025. Polisi juga melakukan konseling kepada pelapor dan memastikan adanya unsur pidana dalam perusakan tersebut.

Afnan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Batahan dan Polres Mandailing Natal. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan provokator perusakan papan informasi tersebut.

“Kami meminta agar jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi advokat, jurnalis, dan aktivis,” tegasnya.

Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima dengan nomor STPL: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Eksekusi Ruko di Padangsidimpuan: Jalan Tertib Diharapkan

 

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *