KompasReal.Com, Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik, LO, dan stakeholder terkait menjelang penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Rakor yang digelar di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (25/08/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon kepala daerah mengenai syarat dan teknis pencalonan.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. “Melalui kegiatan rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sukses dan lancar,” ujar Taufiq.
KPU Pasaman juga telah menyediakan layanan help desk bagi LO Paslon di Kantor KPU Pasaman untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan.
Taufiq juga berharap agar semua pihak terkait dapat menjaga keamanan dan suasana kondusif selama proses pendaftaran.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menyatakan kesiapan KPU untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, yang akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilakukan di Rumah Sakit Universitas Andalas Padang mulai 28 Agustus hingga 1 September 2024.
“Terkait pemeriksaan kesehatan paslon di RS Unand, KPU Pasaman akan intens berkoordinasi dengan pihak LO paslon agar jadwalnya tidak bersamaan antara satu paslon dengan paslon lainnya,” jelas Juli Yusran.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Pasaman, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dandim 0305/Pasaman, Kadis Pendidikan, Kadisdukcapil, Kaban Kesbangpol, Pimpinan RSUD Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan, Bawaslu Pasaman, BIN, Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Kepala Kantor Pajak, Ketua dan Komisioner KPU Pasaman, Sekretaris KPU Pasaman, Pimpinan Partai Politik, LO Paslon, pers, dan undangan lainnya.