kompasreal

Diduga Bebas Bepergian, Korban Penghinaan Harap Tersangka Diberi Efek Jera

Foto: Istimewa

Disinggung soal dinilai leluasanya tersangka yang baru-baru ini masih melakukan postingan di media sosial yang juga terlihat melakukan perjalanan ke luar kota, Toga menjelaskan kalau hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kita tidak mengetahui apakah si tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penyidik, seyogyanya setiap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk bepergian ke luar kota harus seizin pihak penyidik, atau biasa disebut wajib lapor,” papar Toga.

Wajib lapor kepada kepolisian, jelas Toga, adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Aturan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dijelaskan dalam aturan itu, kalau yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota,” Toga menuturkan sebagai edukasi bagi publik.

Nah, terkait perkara yang ditangani Unit PPA Polres Padangsidimpuan ini, Toga mengemukakan, belum diketahui apakah sudah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Akan tetapi, dia meyakinkan akan mendampingi kliennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses perkara hingga disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai praktisi hukum, Toga juga mengimbau kepada publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hormati privasi diri sendiri dan orang lain serta junjung tinggi etika dalam berkomunikasi.

“Selektif lah dalam bermedia sosial, pastikan informasi yang dibagikan itu akurat dan relevan. Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi tanpa izin dan pertimbangkan apakah konten yang dibagikan itu informatif, positif, atau berguna. Hindari penyebaran kabar hoax serta manfaatkan media sosial itu untuk membangun hubungan yang bermakna bagi khalayak ramai,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Unit PPA Polres Padangsidimpuan Aiptu Dahron Harahap saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Rotasi Pimpinan di Polres Tapsel: Sertijab Kabag Ops dan Pelantikan Kabag SDM

Sebagai informasi, diduga pelaku Henita Siregar dilaporkan oleh Roni Sugiani pada tanggal 1 Juli 2024 lalu dengan nomor surat STPL/B/93/VII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 dengan sangkaan pelanggaran pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Jo pasal 310 subs pasal 315 KUHPidana.

Tersangka Henita Siregar diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan terhadap pelapor pada Kamis, 23 Mei 2024 di Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *