kompasreal

6,17 Gram Sabu Diamankan, Polres Padangsidimpuan Buru Dua Pelaku Lain

Keterangan Foto: Tersangka INL dan barang bukti sabu 6,17 gram diamankan di Polres Padangsidimpuan.

Saat ini, INL telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga kepada awak media.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan polisi terus berupaya menangkap A dan M yang masih buron.

Baca Juga :  Kajari Padangsidimpuan Diperiksa Pengacara dalam Sidang Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *