Saat ini, INL telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga kepada awak media.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan polisi terus berupaya menangkap A dan M yang masih buron.